Sidak ke PT Pindo Deli 2 Dibatalkan, Pendamping Hukum Masyarakat Desa Kutamekar Kecewa, Begini Katanya

Sidak ke PT Pindo Deli 2 Dibatalkan, Pendamping Hukum Masyarakat Desa Kutamekar Kecewa, Begini Katanya

Pendamping Hukum Masyarakat Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara, Wahyu Anggara menilai ketidakseriusan Pemkab Karawang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP dalam menindaklanjuti Surat Bupati untuk menutup sementara kegiatan caustic soda--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pendamping Hukum Masyarakat Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara, Wahyu Anggara menilai ketidakseriusan Pemkab Karawang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP dalam menindaklanjuti Surat Bupati untuk menutup sementara kegiatan caustic soda di PT. Pindo Deli 2.

Wahyu Anggara mengatakan, ketidakseriusan itu dibuktikan dengan dibatalkannya sidak ke departemen caustic soda oleh DLH dan Satpol PP yang direncanakan akan dilakukan pada hari ini.

"Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin bersama DPRD Kabupaten Karawang, kan sudah disampaikan oleh DLH dan Satpol PP bahwa akan menindaklanjuti Surat Bupati Karawang mengenai penutupan sementara departemen caustic soda dengan melakukan sidak langsung hari ini ke PT. Pindo Deli 2. Tapi ternyata dibatalkan tanpa ada alasan yang jelas," kata Wahyu, Rabu, (31/1/2024).

BACA JUGA:Nonton Captain Tsubasa Season 2: Junior Youth-Hen Episode 17 Subtitle Indonesia

Padahal, lanjut dia, Bupati Karawang telah menerbitkan surat dua kali, yaitu pertama pada tanggal 25 Januari 2024 dan kedua 26 Januari 2024 sebagai penegasan kembali untuk menutup kegiatan di departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2.

"Ini menjadi suatu wujud empiris ketidakseriusan Pemkab Karawang, dalam hal ini DLH dan Satpol PP dalam menjalankan tupoksinya. Menimbang permasalahan ini sebenarnya permasalahan nyawa yang harus dijadikan prioritas, dibandingkan dengan persoalan-persoalan lain. Bagaimana misalnya kalau departemen caustic soda ini masih beroperasi dan sidak tidak dilakukan," pungkas Wahyu.

"Terus besok ada lagi kejadian yang menimbulkan korban-korban baru. Bagus hari ini tidak ada korban yang meninggal. Kalau misalnya nanti kebocoran lebih masif dan lebih besar dampaknya, mengancam jiwa. Ini akan menghadirkan konsekuensi baru akibat Pemkab Karawang yang tidak serius menangani permasalahan ini," tambah Wahyu.

Ia meminta DLH dan Satpol PP agar serius dalam mengawal dan memprioritaskan penyelesaian insiden kebocoran gas caustic soda di PT. Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan orang mengalami keracunan. 

BACA JUGA:Safari Politik ke Karawang, Airlangga Hadiri Konsolidasi Relawan KSPN, Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

"Karena persoalan ini bukan hanya persoalan bisnis atau sosial, tetapi menyangkut dengan nyawa masyarakat. Apabila tidak ada keseriusan, tentunya kami berharap kepada Bupati untuk dapat berpihak kepada masyarakat dengan cara mengevaluasi Plt Kasatpol PP dan Plt Kepala DLH. Karena hari ini mereka tidak memprioritaskan apa yang menjadi persoalan yang telah kami bahas pada saat RDP," tegas Wahyu.

Wahyu memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dijelaskan bahwa Bupati melalui DLH memiliki kompetensi untuk memberikan sanksi administratif dalam bentuk pencabutan ijin.

"Hal itu, diatur secara jelas dan eksplisit dalam Undang-Undang PPLH. Artinya, kalau hari ini DLH tidak menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, berikut juga upaya-upaya lain, berarti kecil kemungkinan jika penutupan ini akan dijalankan. Sementara, yang memiliki kompetensi untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan ijin adalah Pemkab Karawang," ungkap Wahyu.

BACA JUGA:Yuk Intip Honor KPPS, Tugas dan Upah Kerjanya, Cek Disini

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam hal aspek penegakkan hukum itu adalah bertujuan untuk menciptakan keadilan dan menghadirkan sebuah sanksi sebagai konsekuensi dari kelalaian yang mengakibatkan timbulnya korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/